Powered By Blogger

Undang-undang keputusaan DIKTI


SALINAN
 
 
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 232/U/2000
 
TENTANG
 
PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA
 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
 
Menimbang: 
    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
    Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri
    Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
    Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
 
Mengingat : 
    1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem 
       Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 
       1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374);
 
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
       1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun
       1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan: 
 
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM
PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
 1. Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang
    diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi 
    anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau 
    profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau 
    menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian.
 2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan 
    pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, 
    sekolah tinggi, institut. atau universitas.
 3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama 
    pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian 
    dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan 
    universitas.
 4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan 
    terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan 
    diselenggarakan     oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, 
    institut, dan universitas.
 5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman 
    penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang 
    diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar 
    mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap 
    sesuai dengan sasaran kurikulum.
 6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan 
    pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta 
    cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman 
    penyelenggaraan kegiatan belajar - mengajar di perguruan tinggi
 7. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok
    bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia 
    yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan 
    berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta 
    mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
 8. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah 
    kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk 
    memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
 9. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan 
    kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli 
    dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang 
    dikuasai.
10. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok 
    bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap 
    dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut 
    tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang 
    dikuasai.
11. Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah 
    kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang 
    untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai 
    dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
12. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan 
    pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk
    menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman 
    belajar, dan beban penyelenggaraan program.
 
13. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 
    sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut
    kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan 
    penilaian.
 
14. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran 
    penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 
    satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 
    jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, 
    yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan 
    terstruktur dan sekitar 1 - 2 jam kegiatan mandiri.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
 
 
BAB II
TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN
 
Pasal 2
 
(1) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk 
    menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik dalam
    menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu 
    pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan 
    dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
    masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Pendidikan profesional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi
    anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam 
    menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau
    kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan 
    taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
 
 
Pasal 3
 
(1) Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program 
    magister, dan program doktor.
(2) Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki 
    kualifikasi sebagai berikut:
    a. menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang 
       keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, 
       menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang 
       ada di dalam kawasan keahliannya;
    b. mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang 
       dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan 
       produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan 
       perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
    c. mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya 
       di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di 
       masyarakat;
    d. mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, 
       dan/atau kesenian yang merupakan keahliannya.
(3) Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri-
    ciri sebagai berikut:
    a. mempunvai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu 
       pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara 
       menguasai dan memahami, pendekatan, metode, kaidah ilmiah 
       disertai ketrampilan penerapannya;
    b. mempunyai keinampuan rnemecahkan permasalahan di bidang 
       keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan 
       berdasarkan kaidah ilmiah:
    c. mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang
       ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, 
       keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau 
       profesi yang serupa;
 
(4) Program doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki 
    kualifikasi sebagai berikut:
    a. mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu, teknologi, 
       dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya melalui 
       penelitian;
    b. mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan 
       program penelitian:
    c. mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya 
       di bidang keahliannya.
 
 
Pasal 4
 
(1) Pendidikan profesional terdiri atas program diploma I, diploma II,
    diploma III, dan diploma IV.
(2) Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai 
    kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau 
    memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun 
    kontekstualnya di bawah bimbingan.
(3) Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai 
    kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau 
    memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun 
    kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan 
    maupun tanggungjawab pekerjaannya.
(4) Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai 
    kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang 
    belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara 
    mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, 
    serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar 
    ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
(5) Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai 
    kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan 
    dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan 
    merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan 
    tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki 
    ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, 
    pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva.
    
    
BAB III
BEBAN DAN MASA STUDI
 
Pasal 5
 
(1) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus 
    empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam 
    puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat 
    ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-
    lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh 
    enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang 
    dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam 
    waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 
    (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program 
    sarjana, atau yang sederajat.
(3) Beban studi program doktor adalah sebagai berikut:
    a. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
       sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam)
       SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) 
       semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) 
       semester;
    b. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
       sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan 
       puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) 
       semester dan dapat ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester 
       dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester;
    c. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
       magister (S2) sebidang sekurang-kurangnva 40 (empat puluh) 
       SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat 
       ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dengan lama studi 
       selama-lamanya 10 (sepuluh) semester;
    d. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan 
       magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima 
       puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan 
       dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan lama 
       studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.
       
       
Pasal 6
 
(1) Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat 
    puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang 
    dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam 
    waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 
    4 (empat) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 (delapan 
    puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang 
    dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam 
    waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 
    6 (enam) semester setelah pendidikan menengah.
(3) Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus
    sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS 
    yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh 
    dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-
    lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah.
(4) Beban studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus 
    empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam 
    puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat 
    ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan 
    selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan 
    menengah.
 
 
BAB IV
KURIKULUM INTI DAN KURIKULUM INSTITUSIONAL
 
Pasal 7
 
(1) Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan 
    program studi terdiri atas
    a. Kurikulum inti;
    b. Kurikulum institusional.
(2) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran 
    yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan 
    dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan 
    kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan 
    pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan,
    keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya. dan cara 
    berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang 
    harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program 
    studi.
 
(4) Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan 
    pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, 
    terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti 
    yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan 
    lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
    
    
Pasal 8
 
(1) Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas:
    a. kelompok MPK;
    b. kelompok MKK;
    c. kelompok MKB;
    d. kelompok MPB;
    e. kelompok MBB.
(2) Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1) berkisar antara 40% -  80% dan jumlah SKS kurikulum program 
    sarjana.
(3) Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari 
    jumlah SKS kurikulum program diploma.
 
 
Pasal 9
 
Kurikulum institusional program sarjana dan program diploma terdiri 
atas keseluruhan atau sebagian dan:
a. kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan 
   tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan 
   penghayatan MPK inti.;
b. kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk 
   memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan 
   atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan 
   program studi bersangkutan;
c. kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan 
   untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi 
   keahlian dalam berkarya di masvarakat sesuai dengan keunggulan 
   kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi 
   bersangkutan;
d. kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan 
   untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku 
   berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk 
   setiap program studi;
e. kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan 
   upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam 
   berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, 
   yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi
   keahliannva.
 
 
Pasal 10
 
(1) Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam 
    kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri 
    atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama. dan Pendidikan 
    Kewarganegaraan.
(2) Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk bahasa 
    Indonesia, bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, 
    Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga dan sebagainya.
 
 
Pasal 11
 
(1) Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, 
    program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan 
    oleh Menteri.
(2) Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program 
    sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma 
    ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
 
 
BABV
 
PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA
 
Pasal 12
 
(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan 
    penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan 
    tugas, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian 
    akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian 
    tesis, dan ujian disertasi.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan 
    E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.
 
 
Pasal 13
 
Masing-masing pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan mahasiswa 
putus kuliah berdasarkan kriteria yang diatur dalarn keputusan 
pimpinan perguruan tinggi.
 
 
Pasal 14
 
(1) Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan 
    jumlah SKS yang disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif(IPK) 
    minimum.
(2) Perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan berpedoman pada 
    kisaran beban studi bagi masing-masing program sebagaimana 
    ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.
(3) IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh 
    masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 
    untuk program sarjana dan program diploma, dan sama atau lebih 
    tinggi dan 2,75 untuk program magister.
    
    
Pasal 15
 
(1) Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan, 
    sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada 
    transkrip akademik.
(2) IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana 
    dan program diploma adalah:
    a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan;
    b. IPK 2,76 - 3.50 : sangat memuaskan; 
    c. IPK 3.51 - 4,00 : dengan pujian.
(3) Predikat kelulusan untuk program magister:
    a. IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan;
    b. IPK 3.41 - 3,70 : sangat memuaskan:
    c. IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian.
(4) Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan 
    memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun (masa studi 
    minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5 
    tahun untuk program magister.
(5) Predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan 
    tinggi yang bersangkutan.
    
    
Pasal 16
 
(1) Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara 
    menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan 
    karakteristik pendidikan yang bersangkutan.
(2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi 
    dapat dikembangkan sistem penghargaan pada mahasiswa dan lulusan 
    yang memperoleh prestasi tinggi.
    
    
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 17
 
Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum yang berlaku secara 
nasional program sarjana, program magister, program doktor, dan 
program diploma yang telah ada masih tetap berlaku dan disesuaikan 
dengan Keputusan ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak 
berlakunya Keputusan ini.
 
 
BAB VII
 
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 18
 
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dinyatakan 
tidak berlaku.
 
Pasal 19
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
 
 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
YAHYA A. MUHAIMIN
 
 
 
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen 
   Pendidikan Nasional.
4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan 
   Nasional.
5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur 
   Politeknik/Akademi, di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan 
   Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen 
   Pendidikan Nasional,
7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dalam 
   lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
9. Semua Gubernur Kepala daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI
 
Salman sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan. Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
 
 
 
M u s 1 i k h, S.H.
NIP. 131 479478

Keputusan Dikti